Heboh Es Krim Beralkohol di Surabaya, Satpol PP Segel Stan

 


Sebuah stan penjual es krim di salah satu mal di Surabaya Barat menjadi sorotan publik setelah video ulasan dari seorang influencer viral di media sosial. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa beberapa varian es krim yang dijual mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen. 

Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya segera melakukan inspeksi ke lokasi. Mereka mengamankan dua boks dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol, serta menyita KTP pemilik stan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, Satpol PP menyegel stan tersebut dengan memasang stiker segel dan garis pembatas, karena penjualan es krim beralkohol tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trik FYP FB Pro untuk Menjadi Konten Kreator Sukses

Wanita Diduga Menjadi Korban Pelecehan di Stasiun Tanah Abang